tag:blogger.com,1999:blog-74466031661865697842024-02-08T20:09:49.237+07:00~Gemi Nastiti Ati-ati~Akhmad Solehudin's Rural Economic Development ArchievesUnknownnoreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-38407989498711666302022-08-26T22:57:00.013+07:002022-08-29T20:43:18.413+07:00Naiknya Harga Telur: Antara Berita dan Derita<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Mas Aji,
penjual nasi goreng yang mangkal di seberang POM Bensin Kajen, Lebaksiu tak
bisa menyembunyikan kegelisahannya. “Harga telur naik nya ngga ketulungan Mas,
di pasar sudah 31 sampai 32 ribu per kilo. Sudah seminggu ini, ini harga paling mahal selama
ini. Padahal harga-harga bahan lain juga sudah naik”, keluhnya. Soal harga
telur yang meroket ini memang meresahkan masyarakat, terutama para pelaku usaha
kecil yang membutuhkan telur sebagai bahan baku. Tak pelak, isu harga
telur ini pun menjadi menjadi perhatian pemerintah. Mengutip berita Tempo.co pada
Rabu, 24 Agustus 2022, ihwal kenaikan harta telur di pasar sampai ditanyakan
Presiden ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Untuk mengatasi hal ini, Mendag
akan memanggil pelaku usaha sektor petelur skala besar atau integrator yang
memang bisa mempengaruhi harga di pasaran, dan optimistis harga telur akan bergerak turun
dalam tiga minggu hingga satu bulan mendatang. Lebih lanjut, menurut pengusaha,
pemicu kenaikan harga telur ayam adalah akibat kenaikan permintaan pasar,
ditambah lagi ada rencana penyaluran bantuan sosial atau bansos.<span></span></span></p><a name='more'></a> <o:p></o:p><p></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Penyaluran
bansos menjadi “kambing hitam” karena diasumsikan bahwa penerima dana bansos menggunakan
uang bantuan tersebut untuk mebeli bahan pokok berupa telur. Asumsi ini perlu dipertanyakan
karena skema pencairan bansos “non tunai” prakteknya telah berubah. Awalnya skema Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) yang
disalurkan Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai kepada Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) berupa Kartu Sembako
senilai Rp.200.000,00 yang hanya bisa ditukarkan dengan beras atau telur di
e-Warong. Namun, karena terjadi banyak penyimpangan, pemerintah menghentikan
model penukaran Kartu Sembako dengan sembako di E-Warong dan kembali
menyalurkan secara tunai melalui Kantor Pos. Ketika menerima tunai, penerima bantuan sosial bebas
menggunakan untuk keperluan apa saja. Untuk membayar hutang, biaya sekolah atau
beli rokok sekalipun. Tidak ada paksaan atau keharusan untuk menukarkan dengan
beras atau telur.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Data BPS
pusat menunjukkan bahwa produksi telur dari ayam petelur nasional tahun
2020-2021 cenderung stagnan. Jumlah produksi telur tahun 2021 sebanyak 5.155.998 ton, meningkat sedikit hanya 0,28
persen sebesar 1.428 ton dari produksi tahun 2020 sebanyak 5.141.570 ton. Mari kita lihat konteks
Kabupaten Tegal. Menilik data BPS Kabupaten Tegal, produksi telur ayam ras Kabupaten
Tegal pada tahun 2021 menurun sebesar 14,5 persen dari produksi tahun 2020.
Pada tahun 2021, produksi telur sebanyak
6.674.228 kg, menurun 1.131.741 kg dari produksi tahun 2020 sebanyak 7.805.969 kg. Dari sisi konsumsi, data
menunjukkan terjadi juga tren penurunan konsumsi telur di Kabupaten Tegal.
Konsumsi telur per kapita pertahun pada tahun 2021 sebesar 5, 71 kg/kapita
/tahun, menurun dari 6,02 kg/kapita /tahun di tahun 2020 dan 2019, meskipun
konsumsi protein hewani meningkat yang
ditopang kenaikan konsumsi daging.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Meskipun di
Kabupaten Tegal sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menyumbang 13 persen
PDRB tahun 2021, perhatian pemerintah untuk sektor strategis ini tidak cukup
serius. Data BPS tahun 2020-2021 memang menunjukkan terjadinya peningkatan laju
pertumbuhan PDRB sektor ini dari 2,18
pada tahun 2020 menjadi 2,80 pada tahun 2021, namun jika dilihat lebih dalam
terdapat tren penurunan produksi komoditas
pada banyak sub sektor, baik
hortikultura, tanaman pangan, perikanan, peternakan dan perkebunan. Untuk sub
sektor hotikultura, penurunan terjadi pada sebagian besar komoditas seperti bawang
merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, dan wortel. Untuk sub sektor
tanaman pangan penurunan terjadi pada komoditas palawija. Untuk sub sektor perikanan
penurunan terjadi pada perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Untuk sub
sektor peternakan, penurunan terjadi pada komoditas telur dan susu. Untuk sub
sektor perkebunan, penurunan terjadi pada komoditas kelapa, kopi, kakao, dan
tebu.<o:p></o:p></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Atas persoalan
penurunan produktifitas komoditas tersebut, tidak ada respon berupa aksi yang
cukup serius dan nyata, bahkan untuk membedah persoalan tersebut cukup mendalam
melibatkan banyak pihak pun hampir tidak dilakukan. Terlebih, ruang fiskal yang
semakin sempit pada APBD menyebabkan porsi anggaran untuk pelaksanaan urusan
pilihan semakin rendah. Sektor pertanian memang sektor yang auto pilot, pelaku
usaha berjuang menyelesaikan masalahnya sendiri. Sudah tidak ada proteksi, dan
minim fasilitasi. Kembali ke persoalan telur. Penurunan produksi telur yang sangat
tinggi hingga 14,5 persen di Kabupaten Tegal menjadi kekhawatiran sendiri. Telur merupakan
sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat, dan menjadi bahan baku
penting pada banyak sekali produk usaha
kecil. Kita bisa melihat betapa banyak gerobak usaha kecil yang menggunakan
bahan baku telur, mungkin paling banyak jumlah dan variasinya dibandingkan
bahan protein lain seperti daging sapi dan ayam. Sebut saja martabak, crepes,
nasi goreng, telur gulung, seblak, roti, warteg dan masih banyak lagi. Jika
permintaan komoditas telur tidak bisa dicukupi dengan suplai produksi, maka
kenaikan harga telur niscaya tak bisa dielak. Bayangkan, betapa banyak pelaku
usaha kecil yang terdampak.<o:p></o:p></span></p>
<p style="text-align: left;"><span lang="EN-US" style="line-height: 115%;"><span style="font-family: inherit;">Maka, jika memang ke</span></span><span style="font-family: inherit;">naikan harga telur dipicu
karena tingginya permintaan yang tak sebanding dengan pasokan sebagaimana
diungkapkan oleh pengusaha besar, janji Mendag untuk menurunkan harga telur dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya seperti mimpi di siang bolong. Jangan-jangan persolan
harga telur bukan persoalan di sektor perdagangan, namun persoalan sektor
pertanian. Jangan-jangan kenaikan harga telur akibat kenaikan harga pakan yang
masih tergantung impor. Atau, jangan-jangan Mendag tahu memang ada masalah di
tata niaga dan ada pelaku pasar besar yang sedang memainkan harga.
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya ada di kepala saya, tidak di kepala Mas Aji.
Yang dia pikirkan hanyalah bagaimana bisa bertahan di situasi sulit ini. “Saya
ngga bisa naikkan harga Mas, biar untung tipis aja yang penting bertahan.
Sekarang aja omzet sudah turun, pembeli berkurang. Kalau harga penjual lain
masih tetap ya saya juga tetap, kalau saya naikkan harga sendiri bisa-bisa saya
yang tutup duluan…” kilahnya ketika ditanya apakah ada rencana menaikkan harga. </span></p><p style="text-align: left;"><span style="font-family: inherit;">Dan mie rebus yang saya pesan pus habis tersantap. Tiba waktu membayar, cukup
13 ribu rupiah yang saya keluarkan dari kantong, masih harga yang sama seperti lebih
dari 3 tahun lalu seingat saya. Ah…, kenaikan harga telur mungkin bagi saya hanya
jadi sekedar data dan berita, tetapi bagi Mas Aji dan pelaku usaha kecil lain, hal ini menjadi beban derita. Semangat Mas, tetap jalani ikhtiarnya. Gusti Awoh
mboten sare. []</span></p><p></p><div class="fullpost">
</div>Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-84337035904735257672007-10-04T11:09:00.000+07:002022-08-26T23:53:54.681+07:00Kebijakan Daerah versus Kedaulatan Ekonomi Desa; Tinjauan Praktek Revitalisasi Pertanian di Banyumas<p style="text-align: left;">Pada tanggal 11 Juni 2005, Presiden SBY mencanangkan Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Program ini merupakan salah satu “Triple Track Strategy” Kabinet Indonesia Bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Target penurunan kemiskinan dari 16,6 % tahun 2004 menjadi 8,2% tahun 2009 dan penurunan pengangguran terbuka dari 9,7 % tahun 2004 menjadi 5,1 % tahun 2009, mengharuskan dilakukannya berbagai usaha pembangunan ekonomi untuk mencapai antara lain pertumbuhan ekonomi rata-rata hingga 6,6 % per tahun. Di samping itu rasio investasi terhadap GDP harus naik dari 16,0 % pada tahun 2004 menjadi 24,4 % pada tahun 2009; dan rata-rata pertumbuhan pertanian, perikanan dan kehutanan mencapai 3,5 % per tahun. Penyusunan program ini diserahkan kepada Menko Perekonomian sebagai koordinatornya.<span></span></p><a name='more'></a><p></p><p style="text-align: left;">Pencanangan program ini oleh pemerintah langsung mendapatkan reaksi dari banyak pihak, ada yang optimis, namun tidak sedikit pula yang memandang langkah ini dengan pesimis.Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memandang pesimis konsep ini akan berhasil. Agusdin Pulungan, Ketua HKTI, seperti dimuat pada Tempo Interaktif menyatakan bahwa program ini tidak akan berhasil jika di luar konsep reforma agraria. Menurutnya kebijakan reformasi lahan (land reform) untuk upaya pengembangan pertanian sangat penting karena kepemilikan lahan petani rata-rata hanya 0,3 hektar. Dr. Bomer Pasaribu seperti diberitakan Media Indonesia On Line melihat pemerintah aparatur pemerintah belum sepenuhnya siap merealisasikan program revitalisasi pertanian. Dia juga menyorot belum seriusnya pemerintah dalam membangun inftastruktur pertanian terutama irigasi dan mengerem laju konversi lahan pertanian. Fajar B. Hirawan dalam tulisannya di Jurnal Nasional menyorot lemahnya payung hukum dan perundang-undangan program ini. Program yang bertujuan mulia ini tidak didukung dengan perangkat undang-undang yang mengikat, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Bahkan beberapa substansi dalam dokumen revitalisasi pertanian tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen politik pemerintah tentang RPJMN 2005-2009 yang telah tertuang dalam Perpres Nomor 7 tahun 2005. </p><p style="text-align: left;">Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dalam catatan akhir tahun 2006-nya melihat bahwa setelah dicanangkan selama setahun, tidak ada komitmen dasar pemerintah dalam pembangunan pertanian yang sentrumnya ada di daerah pedesaan. Fokus pembangunan masih berkutat pada sektor investasi yang mengharap masuknya modal asing, sektor moneter dan finansial. Pembangunan sektor pertanian sebagai sektor riil yang menggerakkan ekonomi masyarakat masih terlupakan.
Terlepas dari pro kontra akan efektifitas pelaksanaan program tersebut oleh pemerintah, ataupun ternyata program tersebut hanya menjadi jargon, isu tentang revitalisasi pertanian layak menjadi perhatian bersama. Isu revitalisasi pertanian dapat diterjemahkan di masyarakat basis sebagai amunisi politik untuk mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan sektor pertanian rakyat, dengan membuat perangkat kebijakan yang melindungi produksi dan pemasaran pertanian rakyat, dan memberikan anggaran pembangunan yang cukup untuk mendukung pertanian. </p><p style="text-align: left;">Pembangunan infrastruktur pertanian seperti perbaikan saluran irigasi, dam dan bendungan tidak pernah serius dilakukan dengan alasan keterbatasan anggaran, sementara belanja sektor lain dan belanja rutin selalu meningkat. Bahkan banyak daerah yang menghamburkan anggaran belanja daerahnya untuk membiayai klub sepakbola., sungguh ironis. Siswono Yudo Husodo, Ketua Dewan Pertimbangan HKTI, menyatakan pada Harian Kompas bahwa penelitian yang dilakukannya terhadap APBD seluruh kabupaten di Indonesia 2005-2006 memperlihatkan bahwa tidak satuun kabupaten yang memiliki anggaran pertanian lebih dari 5 persen meskipun penduduknya adalah 70 persen petani. </p><div style="text-align: left;"><strong>Revitalisasi Pertanian di Banyumas: Mau Kemana?</strong> </div><p style="text-align: left;">Meninjau dokumen-dokumen pembangunan daerah Kabupaten Banyumas, konsep pembangunan pertanian diterjemahkan dengan paradigma yang bertolak belakang dengan konsep revitalisasi pertanian. Pembangunan pertanian diarahkan dengan upaya menggaet investasi untuk industrialisasi pertanian padat modal, yaitu dengan mengundang investor untuk menanamkan modal di sektor agribisnis melalui koordinasi badan penanaman modal bersama empat kabupaten yaitu Barlingmascakeb. Dengan demikian, pembangunan pertanian didorong dengan perangkat kebijakan investasi, sebuah langkah yang tidak realistis dan jauh dari tujuan kemakmuran rakyat tani. Hal tersebut menjadi bukti bahwa aparatur di daerah tidak pernah paham dan belajar konsep revitalisasi pertanian yang diinginkan pemerintah pusat secara utuh, dimana upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan peningkatan kesejahteraan rumah tangga petani, sehingga program revitalisasi pertanian harus bertumpu pada empat kebijakan dasar yang mendorong produktifitas pertanian rakyat dan peningkatan pendapatan petani, yaitu kebijakan pertanahan umum dan tata ruang (reforma agraria), pembangunan infrastruktur pedesaan, ketahanan pangan dan perdagangan pertanian. </p><p style="text-align: left;">Problem yang lebih mendasar lagi, paradigma pembangunan daerah juga masih terjebak pada pemikiran klasik bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dipacu dengan masuknya investasi modal untuk mendorong industrialisasi, menciptakan <i>trickle down effect,</i> yang akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Pada wilayah dimana struktur ekonomi masih didominasi sektor agraris, pertanian sebagai potensi dasar daerah tidak menjadi sektor yang menjadi perhatian utama pembangunan. Pembangunan daerah justru diarahkan pada konsep megapolitan, yaitu mengkonversi sektor pertanian menuju industri dan jasa dengan memacu investasi sektor ini tanpa kendali. Akibatnya pertimbangan keseimbangan tata ruang dan laju konversi tanah pertanian tak terhindarkan lagi. Laju konversi lahan pertanian di Kabupaten Banyumas dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Selama tiga tahun terakhir laju konversi lahan pertanian di Kabupaten Banyumas menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas Hudi Utami, mencapai 125 ha per tahun atau 4.000 ha lahan subur hilang terkonversi. Ini setara 24.000 ton gabah, produksi rata-rata 1 ha lahan 5-6 ton gabah. Padahal, berdasarkan data tahun 2004, sektor pertanian menyumbang 24,28 % terhadap PDRB Kabupaten Banyumas. </p><p style="text-align: left;"> Contoh kasus lain, tuntutan petani untuk perbaikan saluran irigasi Daerah Irigasi Banjaran, yang mengaliri 1.208 hektar lahan persawahan di Kecamatan Purwokerto Selatan, Sokaraja dan Patikraja tak kunjung direalisasikan. Setelah beberapa kali petani melakukan aksi dan dialog dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten melalui Distairtamben dan UPT Pengairan Purwokerto, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui PSDA Serayu-Citanduy, tidak juga membuahkan komitmen pemerintah yang tegas untuk menggolkan angaran pembangunan saluran irigasi tersebut. Akibatnya ratusan hektar lahan sawah di Desa Patikraja, Kedungwringin, Pegalongan, Kedungrandu, Sokawera, dan Wlahar Wetan mengalami kekeringan selama tiga tahun terakhir ini. Padahal daerah tersebut merupakan lahan pertanian padi sawah dengan produktifitas tertinggi di Kabupaten Banyumas, yaitu sebesar 5,7 ton/ha dalam setiap panen. Masih di bidang irigasi, rencana Pemda Banyumas melalui PDAM untuk memanfaatkan aliran air Sungai Banjaran untuk kebutuhan air bersih penduduk kota mendapat penolakan petani, karena pengambilan aliran dipaercaya akan mengurangi debit irigasi, sementara saluran irigasi juga belum diperbaiki. Kenyataan tersebut mencerminkan bahwa program revitalisasi pertanian tidak menjadi agenda serius pemerintah daerah. </p><p style="text-align: left;"><strong>Revitalisasi Pertanian dan Kehutanan <em>by leverage </em>; Praktek Demokratisasi Ekonomi Desa oleh Rakyat</strong> </p><p style="text-align: left;">Sebagai perbandingan, warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, dengan jumlah penduduk besar tetapi memiliki lahan sempit telah berhasil merevitalisasi sektor pertanian desanya jauh sebelum istilah tersebut menjadi populer secara swakarsa. Sejak tahun 2000, warga petani yang tergabung dalam Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera) telah berupaya mengelola lahan perkebunan yang terlantar seluas 110 hektar secara kolektif. Pada awalnya gerakan yang dilakukan adalah gerakan reklaiming lahan, namun setelah beberapa kali melakukan perbaikan organisasi, gerakan reklaiming juga diimbangi dengan pengelolaan tata produksi yang baik untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian desa dan meningkatkan pendapatan petani dan memelihara lingkungan. Lahan tersebut diredistribusi penguasaan dan pengelolaannya kepada 287 anggota kelompok tani untuk budidaya tanaman kayu, palawija, dan hijauan pakan untuk mendukung peternakan dengan sistem wanatani. Setelah pengelolaan lahan dilakukan, produktifitas hasil pertanian dari desa tersebut meningkat, dari palawija seperti ubi kayu, jagung, tanaman buah seperti pisang, tanaman kayu seperti albasia, dan tanaman hijauan papan ternak seperti glisiridia. </p><p style="text-align: left;">Pada sektor kehutanan, upaya masyarakat desa hutan untuk mengambil alih pengelolaan hutan di sekitar desa untuk kesejateraan masyarakat masih belum terkonsolidasi dan terorganisasikan dengan baik. Yang marak adalah reklaiming atau pemanfaatan hutan secara ilegal oleh masyarakat secara sendiri-sendiri, dan tidak diatur dan diperjuangkan bersama dalam wadah organisasi Kebijakan PHBM yang merupakan langkah Perhutani untuk membuka kran partisipasi dalam pengelolaan hutan masih bias dalam batasan kedaulatan masyarakat dalam pengelolaan. Contoh upaya kolektif dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat dilakukan oleh KTH Agrowilis di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, Serikat Tani Banyumas Pekalongan (Stan Balong) dan Forum Pagergunung di sekitar hutan Gunung Slamet melalui kerangka negoisasi dalam PHBM. Langkah merealisasikan konsep hutan desa, yaitu hutan negara yang dikelola dan menjadi bagian administratif dalam pemerintahan desa masih mengalami hambatan payung kebijakan dan kesiapan kelembagaan desa. Menurut Mohammad Adib, salah seorang pegiat kehutanan rakyat, sebenarnya peluang untuk merealisasikan hutan desa sebagai alternatif PHBM sudah terbuka, walaupun belum ada kebijakan resmi yang mengatur. Namun persoalannya justru pada pemahaman pemerintah desa dalam memaknai hutan sebagai aset desa, dan kesiapan kelembagaan desa untuk mengelola hutan untuk sumber pendapatan desa yang bisa menyejahterakan masyarakat. </p><p style="text-align: left;">Dari uraian di atas, kita dapat melihat praktek “revitalisasi pertanian” dari bawah, yaitu langkah untuk menggali dan mengelola potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan produksi ekonomi desa dilakukan atas kehendak dan kemampuan masyarakat secara swadaya. Berangkat dari pengalaman tersebut, petani pedesaan juga dapat memaknai “revitalisasi pertanian” sebagai gerakan peningkatan kesejahteraan rumah tangga petani dengan peningkatan produksi melalui penguasaan aset-aset produksi di desa yang dikelola secara kolektif dan demokratis. Penguasaan dan pengelolaan aset-aset produksi yang dimaksud adalah aset produksi pertanian sebagai soko guru perekonomian petani pedesaan, berupa kekayaan alam yang ada di sekitar wilayah desa, baik lahan, hutan, sumber air, sungai dll. Bagi petani desa, jargon revitalisasi pertanian dapat diterjemahkan sebagai ikhtiar mendesakkan pembaharuan agraria dan pembaharuan desa, yaitu menata kembali struktur penguasaan dan pengelolaan sumber agraria secara demokratis untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat desa.[]</p><div style="text-align: left;"><span style="font-size: 85%;">K<span style="font-family: inherit;">epustakaan: <br /></span></span><span style="font-family: inherit;"><span style="font-size: 85%;">Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2005-2025: www.deptan.go.id, <br /></span><span style="font-size: 85%;">HKTI Pesimis Presiden Yudhoyono: Tempo Interaktif, Kamis 9 Juni 2005 <br /></span><span style="font-size: 85%;">Revitalisasi Pertanian Belum Dikonkretkan: Media Indonesia On Line, Minggu 9 Oktober 2005.
Revitalisasi pertanian: antara teori dan praktek: Jurnal Nasional, 18 Januari 2007 <br /></span><span style="font-size: 85%;">Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan: Grand Design dan Implementasi Jalan di Tempat; Catatan Akhir Tahun 2006 FSPI <br /></span><span style="font-size: 85%;">Dibutuhkan Kredit Khusus; APBD Kabupaten Tidak Lebih dari 5 Persen untuk Pertanian: Kompas, Sabtu 9 Desember 2005. <br /></span><span style="font-size: 85%;">Meluas, Konversi Lahan di Banyumas: Pikiran Rakyat Online, Jumat 29 Desember 2006</span></span></div>Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-63053469713265438062007-10-02T16:19:00.000+07:002022-08-26T23:46:15.133+07:00Jalan Pemiskinan Rakyat: Mundurnya Pembangunan Pertanian Banyumas<p style="text-align: left;">Kabupaten Banyumas memiliki luas wilayah 132.759 Ha atau 4,08 % dari luas Propinsi Jawa Tengah terletak di bagian selatan pada posisi geografis diantara 1090 dan 1090 30’’ Garis Bujur Timur dan 70 30’’ Garis Lintang Selatan. Data pada tahun 2004, dari luas sejumlah tersebut, terbagi menjadi lahan sawah sekitar 32.784 Ha atau 24,69 % dan 10.308 Ha sawah dengan pengairan teknis. Sedangkan sisanya 99.691 Ha atau 75,09 % merupakan lahan bukan sawah dengan 19.522 Ha merupakan tanah untuk bangunan dan pekarangan. Perubahan status lahan sawah menjadi lahan non sawah dalam periode lima tahun (1997-2001) mencatat sebanyak 863,6 Ha lahan sawah berubah fungsi, terutama menjadi daerah pemukiman. Hal ini terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk termasuk pendatang dari luar wilayah Kabupaten Banyumas. Jumlah penduduk Kabupaten Banyumas pada akhir tahun 2004 tercatat sebesar 1.538.285 jiwa (pertumbuhan menurun 0,15 % dibanding tahun 2003), dengan kepadatan penduduk mencapai 1.159 jiwa/km2. Jumlah rumahtangga pada akhir tahun 2004 sebesar 409.631, dengan rata-rata jiwa per rumah tangga sekitar 3-4 jiwa. Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, maka penduduknya tergolong penduduk usia muda dengan rsio jenis kelamin rata-rata 99,7 pada tahun 2004. Jumlah penduduk Banyumas sebagian besar menempati daerah pedesaan yang bertumpu pada sektor pertanian sebagai sektor utama, dengan demikian, wilayah Kabupaten banyumas merupakan salah satu daerah agraris.</p><span><a name='more'></a></span><p style="text-align: left;">
Struktur ekonomi Kabupaten Banyumas selama lima tahun terakhir tahun 2000-2004 relatif tidak mengalami perubahan. Perekonomian Kabupaten Banyumas masih didominasi oleh empat sektor yang memberikan kontribusi di atas 10 % terhadap PDRB. Keempat sektor tersebut adalah sektor Pertanian, Industri, Jasa-jasa, dan sektor Perdagangan. Dilihat dari sumbangannya terhadap PDRB tahun 2004, berdasarkan urutan besarnya sumbangan adalah sebagai berikut: sektor Pertanian menyumbang 24,28 %, diikuti oleh sektor Industri dengan sumbangan 18,64 %, sektor Jasa-jasa menyumbang 17,07 %, dan sektor Perdagangan menyumbang 14,51 %. Sektor Pertanian masih memberikan sumbangan terbesar terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) namun melihat data time series selama beberapa tahun terakhir kecenderungannya menurun terus.
Perkembangan negatif sektor pertanian merupakan akibat dari kebijakan pembangunan yang menganaktirikan sektor pertanian dan melihat potensi ekonomi hanya dari sektor industri dan jasa. Pendapat tersebut tercermin dari dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas 2006 yang menyebutkan bahwa berkurangnya kontribusi sektor-sektor primer (pertanian) terhadap PDRB menunjukkan bahwa struktur ekonomi di Kabupaten Banyumas mulai bergeser dari perekonomian agraris menjadi industri dan jasa. </p><p style="text-align: left;">Argumen tersebut sangat mudah terbantahkan apabila kita menganalisis lebih dalam dan melihat fakta yang sebenarnya terjadi. Penurunan tersebut bukan karena ada konversi yang simultan dari sektor pertanian ke industri dan jasa, karena data-data menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor industri dan jasa juga tidak signifikan, bahkan cenderung stagnan.
Penurunan tersebut lebih dikarenakan sektor pertanian tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, dengan demikian penurunan sektor pertanian menunjukkan kegagalan pembangunan dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Kesalahan paradigmatik juga dilakukan oleh perencana dan pelaksana pembangunan dengan melihat potensi pembangunan wilayah Banyumas bukan di sektor agrarisnya, padahal kondisi alam, lingkungan, sosial budaya dan ekonomi berdasarkan data yang telah disebutkan nyata-nyata menunjukkan bahwa potensi dan daya dukung pembangunan yang dimilikinya menunjang sektor agraria. Praktek pembangunan yang dijalankan hanya berdasarkan tren industrialisasi yang berbasis pada investasi non pertanian, hal ini kemudian menyebabkan banyak potensi sumber daya alam yang tidak termanfaatkan secara optimal dan terdistribusi dengan baik untuk mensejahterakan rakyat. Praktek tersebut bertolak belakang dengan rumusan arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang ekonomi yang dirumuskan pemerintah dalam Program Pembangunan Daerah (Propeda) tahiun 2002-2006. Pada akhirnya pemerintah mengkoreksi pendapat tersebut dengan menyebutkan bahwa kebijakan pembangunan tahun 2007 diharapkan dapat mengurangi penurunan kontribusi sektor pertanian melalui upaya-upaya yang mengarah pada agroindustri dan agrobisnis. </p><p style="text-align: left;">Sektor pertanian merupakan sektor utama perekonomian daerah, dan mayoritas penduduk Banyumas adalah petani, namun kondisi perekonomian masyarakat petani masih jauh dari kesejahteraan. Rendahnya nilai tukar hasil produksi pertanian, tingginya biaya produksi, kebijakan yang masih menghambat akses dan kontrol terhadap sumber daya agraria, dan minimnya pembangunan infrastruktur pertanian menyebabkan perekonomian pertanian tidak berkembang. Perubahan budaya pertanian akibat revolusi hijau telah menyebabkan petani terjerumus pada siklus produksi yang inefisien, instan, dan sangat tergantung pada masukan (input) luar. Hingga saat ini, program pemerintah daerah untuk menyelamatkan sektor pertanian masih anomali. Di satu sisi gerakan ketahanan pangan digalakkan, pertanian organik dikampanyekan, namun di lain sisi, anggaran pembangunan untuk pembiayaan sektor pertanian tidak diutamakan. Pembangunan daerah cenderung lebih banyak mengutamakan <i>"make up"</i> perwajahan kota. Saluran irigasi yang rusak kurang menjadi perhatian, dan penggusuran lahan pertanian menjadi tontonan sehari-hari. </p><p style="text-align: left;">Persoalan pertanian bukan hanya konsumsi masyarakat pedesaan, namun juga masyarakat kota. Kota Purwokerto merupakan kota yang unik, dilihat dari struktur penduduk dan komposisi pemanfaatan lahan, persentase penduduk petani dan lahan pertanian di daerah urban cukup tinggi. Konversi lahan pertanian menjadi fasilitas jasa dan perdagangan bagi masyarakat kecil akan menyebabkan penurunan kesempatan kerja di bidang pertanian yang tidak diimbangi perluasan kesempatan kerja sektor lain, karena serapan sektor pertanian baik langsung maupun tidak langsung lebih besar. Pemerintah dan publik memandang pesatnya perkembangan kota sebagai pertumbuhan ekonomi daerah yang baik, namun dibalik itu terjadi pula penghancuran basis perekonomian masyarakat kecil di kota, sektor pertanian urban. </p><p style="text-align: left;">Kesadaran masyarakat Purwokerto sudah tergiring bahwa pekembangan ekonomi sudah terlihat dengan tumbuhnya mall dan menjamurnya bank. Publik Purwokerto juga mungkin akan malu jika harus menyandang sebagai warga kota pertanian, sehingga rusaknya sistem irigasi urban hanya sayup-sayup terdengar, kolam ikan dan sawah yang mengering menjadi hal yang lumrah.
Persoalan tersebut tidak akan berhenti jika seluruh masyarakat Banyumas belum sadar, bahwa pertanian adalah urat nadi perekonomian Banyumas. Bahwa Banyumas secara geografis dan sosiologis adalah daerah agraris, dimana potensi alam dan sosialnya adalah untuk pertanian. Berubah menjadi daerah industri dan jasa bukan jalan tepat bagi kemakmuran rakyat banyak di Banyumas, menjadi daerah pertanian yang maju dan unggul adalah fitrahnya. Mari selamatkan pertanian Banyumas.[]</p>Unknownnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-29286714906047080012007-02-19T20:11:00.000+07:002022-08-26T23:51:44.657+07:00Membangun Gerakan Ekonomi Kolektif dalam Pertanian Berkelanjutan; Perlawanan terhadap Liberalisasi dan Oligopoli Pasar Produk Pertanian<p style="text-align: left;">Pertanian sebagai basis ekonomi kerakyatan dan merupakan sektor yang melibatkan sebagian besar penduduk Indonesia terus mendapatkan ancaman dan permasalahan baik dari dalam maupun luar. Marginalisasi sektor pertanian rakyat, dengan mulai mendominasinya pertanian korporasi (<em>corporate farming)</em> dan ancaman ketersingkiran petani kecil pedesaan dengan adanya globalisasi pasar bebas Neo Liberalisme melalui kesepakatan <em>Agreement on Agriculture (AoA) </em>merupakan kenyataan yang tidak dapat dipungkiri. Pemerintah hingga saat ini belum memihak petani kecil dengan memberikan kebijakan proteksi dan subsidi yang cukup dapat melindungi mereka dari ancaman pasar bebas, dimana produk-produk pertanian dari negara lain dapat bebas masuk dan menggusur. Jika hal ini terus dibiarkan, kebangkrutan ekonomi pertanian rakyat dan hilangnya kedaulatan produksi pangan merupakan resiko besar yang terpampang di depan mata.<span></span></p><a name='more'></a><p></p><p style="text-align: left;">
Sementara itu, pertanian rakyat juga masih menghadapi persoalan-persoalan klasik dan internal dari dari pra produksi sampai pasca produksi.Permasalahan pra produksi meliputi pemenuhan faktor-faktor produksi, dari tanah hingga sarana produksi pertanian (benih, pupuk, dll.), dan dukungan infrastruktur pertanian semisal irigasi. Pada proses produksi, terjadi permasalahan inefisiensi akibat tinginya biaya input dan minimnya aplikasi teknologi yang dapat meningkatkan produktifitas. Permasalahan pasca produksi terlihat dari rendahnya nilai tukar hasil produksi pertanian yang menyebabkan petani kecil tak kunjung sejahtera. Jauh sebelum pemerintah mendengungkan program revitalisasi pertanian yang katanya akan menyelesaikan krisis pertanian di Indonesia, yang ternyata tak kunjung kongkret dan masih bias dalam konsep dan praktek, sebenarnya sudah banyak pihak yang mengkampanyekan pertanian berkelanjutan sebagai alternatif. </p><p style="text-align: left;">Pertanian Berkelanjutan mengandung pengertian bahwa petani harus mempunyai kedaulatan dalam produksi yang dapat menjamin keberlanjutan ekologi, ekonomi dan sosial budayanya. Pemberdayaan ekonomi pertanian dilakukan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan kemandirian petani melalui peningkatan produktifitas dan efisiensi produksi pertanian melalui pertanian organis, tata kelola produksi yang mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan, peningkatan pendapatan dengan usaha ekonomi produktif dan manajemen pasca panen, serta peningkatan posisi tawar dan akses dalam pasar produksi pertanian rakyat.
Dalam perspektif ekonomi, pertanian berkelanjutan melalui inovasi teknis produksinya bisa jadi menjawab persoalan ekonomi mikro pertanian pada segi permodalan dan efisiensi produksi dengan penekanan input, peningkatan produktifitas dengan aplikasi teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, dan penambahan pendapatan rumah tangga petani dengan produksi pasca panen misalnya. Namun pada persoalan ekonomi makro, dimana petani sebagai individu-individu produsen harus menjadi bagian besar struktur ekonomi pada suatu wilayah atau negara, dimana terdapat banyak sekali aktor dan kepentingan yang bermain, persoalan ekonomi petani kecil ternyata tidak cukup diselesaikan dengan resep teknis semata. Sebenarnya, pada level makro, yang bisa menjamin tata perkonomian dapat mensejahterakan petani adalah pemerintah, dengan membuat kebijakan makro yang memihak kepentingan petani produsen. Namun seperti sudah dinyatakan di awal tulisan, kenyataan tersebut jauh dari harapan, dan menjadi tanggung jawab eksponen gerakan tani untuk terus mengkampanyekan dan mendorong perubahan kebijakan tersebut. </p><p style="text-align: left;">Pertama kita akan membedah persoalan makro ekonomi pertanian, atau persoalan-persoalan di luar produksi. Dalam struktur ekonomi, petani produsen dengan jumlah mayoritas memiliki posisi tawar yang rendah dibandingkan dengan aktor lain, yaitu pemodal, pedagang, distributor, dan penikmat rente lainnya. Tata niaga produk pertanian yang berlaku sangat tidak adil bagi petani, karena nilai tukar produk pertanian di tingkat petani sangat rendah dan jauh dari kelayakan, sementara marjin harga produsen dan harga konsumen akhir yang cukup lebar lebih banyak dinikmati oleh pelaku distribusi. Tata niaga tersebut juga cenderung aman bagi distributor. Bila terjadi kenaikan biaya distribusi, misalnya kenaikan harga BBM, maka distributor akan menaikkan harga konsumen, tetap menekan harga produsen, dan marjin keuntungan distributor relatif stabil. Kondisi ini terbangun karena tidak efisiennya pola distribusi produk pertanian dan tidak adanya aturan dan perangkat yang membatasi ekspansi dan eskploitasi modal terhadap petani. Praktek ijon yang dilakukan tengkulak adalah salah satu contoh. Sebab lain adalah paradigma tata niaga pertanian yang lebih memihak konsumen, dan menempatkan rakyat tani sebagai produsen dan rakyat lain sebagai konsumen dalam posisi vis a vis. Penyesuaian harga di tingkat produsen, dengan resiko memperbesar harga konsumen seakan menjadi tabu dalam kebijakan, padahal petani produsen yang jumlahnya sangat banyak harus diperhatikan. Apabila ada kecendengunan kenaikan harga produk pertanian, alih-alih justru menjadi alasan untuk membuka keran impor yang akan semakin memperpuruk ketahanan produksi pertanian dalam negeri. </p><p style="text-align: left;"> Apa yang bisa dilakukan petani produsen dalam kondisi mekanisme pasar yang tidak terkontrol seperti ini selain terus menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan pro petani? Upaya yang harus dilakukan adalah menaikkan daya tawar petani produsen, karena persoalan mendasarnya adalah posisi lemah petani dalam permainan pasar, dan posisi lemah pada relasi dengan pelaku ekonomi lainnya. Kelemahan dalam pemasaran terjadi karena dominasi tengkulak dalam menentukan harga jual produk pertanian di tingkat petani. Ketergantungan pemenuhan modal kerja untuk pembelian sarana produksi dari tengkulak atau pemodal menyebabkan praktek ijon dan penentuan harga jual yang tidak bisa dielak oleh petani. Harga pasar tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme harga dalam pasar persaingan sempurna yaitu hubungan tingkat penawaran dan permintaan. Kondisi yang terjadi, jaringan tengkulak dan pemodal membentuk kartel distribusi yang menyebabkan tipe pasar produk pertanian adalah oligopoli, sehingga mereka dapat dengan mudah mempermainkan harga pasar dengan tetap menekan harga produsen. Sementara ini baru komoditas padi (gabah) yang mendapatkan intervensi pemerintah dalam perlindungan harga, dengan penentuan harga dasar pembelian, namun itupun belum dapat menyelesaikan persoalan tata niaga gabah dan persoalan petani padi lainnya. </p><p style="text-align: left;">Upaya menaikkan daya tawar petani produsen harus dilakukan dengan konsolidasi petani produsen dalam satu wadah yang menyatukan gerak ekonomi dalam setiap rantai pertanian, dari pra produksi sampai pemasaran. Konsolidasi tersebut dilakukan dengan mengkolektifkan semua proses dalam rantai pertanian, yaitu meliputi kolektifikasi modal, kolektifikasi produksi, dan kolektifikasi pemasaran. Kolektifikasi modal adalah upaya membangun modal secara kolektif dan swadaya, dengan gerakan simpan-pinjam produktif, yaitu anggota kolekte menyimpan tabungan untuk dipinjam sebagai modal produksi, bukan kebutuhan konsumsi. Hal ini dilakukan agar pemenuhan modal kerja pada awal masa tanam dapat dipenuhi sendiri, dan mengurangi ketergantungan kredit dan jeratan hutang tengkulak. Apabila kolektifikasi modal dapat berkembang baik, maka tidak menutup kemungkinan modal kolektif tersebut tidak hanya digunakan dalam pemenuhan modal kerja produksi, tetapi juga dalam pemasaran. </p><p style="text-align: left;">Kedua, kolektifikasi produksi, yaitu perencanaan produksi secara kolektif untuk menentukan pola, jenis, kuantitas dan siklus produksi secara kolektif. Hal ini perlu dilakukan agar dapat dicapai efisiensi produksi dengan skala produksi yang besar dari banyak produsen, dalam satu koordinasi dan kerjasama. Efisisensi dapat dicapai karena dengan skala yang lebih besar dan terkoordinasi maka akan dapat dilakukan penghematan biaya dalam pemenuhan faktor produksi, dan kemudahan dalam pengelolaan produksi, misalnya dalam penanganan hama dan penyakit, satu momok persoalan produksi yang paling sulit dilakukan secara parsial. Langkah ini juga dapa menghindari kompetisi yang tidak sehat di antara produsen sendiri yang justru akan merugikan, misalnya dalam irigasi dan jadwal tanam. </p><p style="text-align: left;">Ketiga, kolektifikasi dalam pemasaran produk pertanian. Hal ini dilakukan untuk mencapai efisiensi biaya pemasaran dengan skala kuantitas yang besar, dan menaikkan posisi tawar produsen dalam perdagangan produk pertanian. Kolektifikasi pemasaran dilakukan untuk mengkikis jaring-jaring tengkulak yang dalam menekan posisi tawar petani dalam penentuan harga secara individual. Satu hal yang perlu diingat, upaya kolektifikasi tersebut tidak berarti menghapus peran dan posisi pedagang distributor dalam rantai pemasaran, namun tujuan utamanya adalah merubah pola relasi yang merugikan petani produsen dan membuat pola distribusi lebih efisien dengan pemangkasan rantai yang tidak menguntungkan.
Tentu saja upaya tersebut bukan hal mudah untuk dilakukan. Organisasi dan pengorganisasian tani yang kuat sangat mutlak dibutuhkan. </p><p style="text-align: left;">Saat ini gerakan pengorganisasian tani cenderung berorientasi politik, pada ranah kebijakan umum, nasional dan global. Pemberdayaan pertanian melalui program-program developmentalis masih berkutat pada tata kelola, produksi, dan pemasaran pada level mikro. Bahkan advokasi pemasaran program developmentalis cenderung berkompromi pada tatanan pasar yang sudah berlaku, dengan intervensi pada rantai pemasaran, tanpa usaha merubah struktur pasar. Pembangunan kekuatan ekonomi pertanian dari bawah, dimulai dari kelompok-kelompok tani dengan kolektifikasi seluruh aktifitas ekonomi, dari produksi barang dan jasa serta konsumsi harus dimulai agar petani produsen lebih berdaya dalam perang kepentingan dengan pelaku pasar lain. Perubahan struktur pasar, tata niaga dan pola relasi dalam pemasaran produk pertanian yang memihak dan mensejahterakan petani harus ditekan dari dua sisi, kebijakan pertanian yang pro petani, dan konsolidasi kekuatan ekonomi petani produsen yang dibangun dari bawah. Dimulai dari hal kecil, menyadarkan dan menggerakkan anggota kelompok tani untuk bekerjasama, ber ko-operasi, dan menjadikan kelompok sebagai organisasi politik dan ekonomi adalah hal yang harus dilakukan. []</p>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-5244090682498867602007-02-19T20:05:00.000+07:002022-08-26T23:54:33.172+07:00Praktek Ijon, Pola Lama yang Masih Berkembang dalam Perdagangan Produk Pertanian Rakyat<p style="text-align: left;">Pak Kartawiraji (61 th) duduk termangu di gubug kecil di tengah ladangnya, pandangannya menyapu lembah. Ubi goreng dan teh "tubruk" yang dibekali istrinya tinggal sisa-sisa. Sore itu di ladangnya yang berada di lereng bukit berkumpul banyak orang di bawah pepohonan duku. Beberapa orang terlihat sedang memetik buah duku, sementara anak-anak kecil berkerumun di bawah memandang ke atas, mengikuti gerak orang yang berada di atas ranting. Nampaknya mereka tengah asyik menanti jatuhnya buah duku yang diambil dari para pemanen di atas, jika terdapat buah duku yang jatuh, akan diperebutkan beramai-ramai. “Sedang menunggu juragan selesai memanen.., mau minta sedikit untuk cucu …” gumam Pak Karta. Ternyata lima pohon duku miliknya sudah dibeli juragan sejak masih berbunga, atau dengan kata lain sudah diijonkan, sehingga dia dan keluarganya tak bisa puas menikmati hasil kebunnya sendiri. Untuk bisa menikmati hasil kebun, dia harus meminta kepada juragan, karena hasil panen itu sudah bukan menjadi haknya lagi. Walaupun sudah bukan menjadi haknya sejak tanaman berbunga, Pak Karta merasa bertanggungjawab untuk menjaga keutuhan dan memelihara tanaman yang berbuah sampai masanya dipetik, karena untuk itu dia sudah dibayar.</p><span><a name='more'></a></span><p style="text-align: left;">
Menurut Faried Wijaya (1991), ijon merupakan bentuk perkreditan informal yang berkembang di daerah pedesaan. Transaksi ijon tidak seragam dan banyak variasinya, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai. Tingkat bunga kredit jika diperhitungkan pada waktu pengembalian akan sangat tinggi, berkisar 10-40%. Umumnya pemberi kredit juga berfungsi sebagai pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.
Paktek ijon yang dilakukan pedagang/tengkulak hasil pertanian sudah mengakar dan menjadi bagian dari tradisi perdagangan hasil pertanian di pedesaan. Studi investigasi yang pernah dilakukan BABAD untuk menganalisis rantai pemasaran produk pertanian di Pasar Sokawera, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, menemukan bahwa praktek ijon pada komoditas buah dan rempah-rempah pertanian lahan kering melibatkan banyak aktor dalam satu mata rantai yang berperan sebagai distributor pinjaman sekaligus pengepul hasil pertanian dengan sistem multilevel. </p><p style="text-align: left;">Tengkulak kabupaten memiliki “bawahan” beberapa tengkulak kecamatan. Tengkulak kecamatan memiliki beberapa “bawahan” tengkulak desa, begitu seterusnya sampai level dusun. Modal yang dipinjamkan sampai dengan petani merupakan milik pemodal besar, sementara tengkulak kecamatan, desa dan dusun hanya mendistribusikan saja. Petani tidak mengetahui pasti uang siapa yang sebenarnya dia pinjam. Siklus peredaran modal dimulai pada setiap awal musim produksi tiap jenis komoditas, misalnya ketika pohon petai mulai berbunga, maka saat itu pula modal pinjaman dari tengkulak besar digelontorkan. Jika dalam waktu berdekatan terdapat lebih dari satu jenis komoditas yang mulai berbunga, misalnya sedang musim duku, musim melinjo, dan musim pala berbunga, maka volume modal pinjaman yang beredar juga berlipat ganda. Di Kecamatan Somagede saja terdapat setidaknya 5 tengkulak besar yang menyalurkan pinjaman dan menampung pembelian komoditas gula kelapa, kelapa, pala, cengkih, melinjo, petai, duku, jengkol. Dari setiap tengkulak kecamatan memiliki “mitra” beberapa tengkulak di beberapa desa
Petani meminjam uang dan mengijonkan tanamannya untuk kebutuhan konsumtif dan jangka pendek. </p><p style="text-align: left;">Budaya konsumerisme yang menggejala sampai pelosok pedesaan juga merupakan faktor pendorong maraknya sistem ijon. Dalam beberapa kasus, petani meminjam karena ada kebutuhan mendesak, dan tengkulak yang meminjamkan uang dipandang sebagai penolong. Di tingkat desa dan dusun, hubungan petani dan tengkulak pengijon memang sangat pribadi dan patronase. Antara petani dan tengkulak merasa sebagai satu keluarga yang saling tolong menolong, dan saling menjaga kepercayaan. Hal ini yang jeli dimanfaatkan pemodal besar dari luar daerah sehingga eksploitasi yang dilakukan tersamarkan dengan hubungan kekeluargaan dan saling tolong menolong. Petani sendiri merasa dirugikan tetapi juga diuntungkan. Mereka merasa rugi karena seharusnya dia bisa mendapatkan hasil lebih jika tanamannya tidak diijonkan, namun mereka merasa untung juga dengan adanya pengijon, karena jika ada kebutuhan mendesak, mereka akan cepat mendapatkan uang. </p><p style="text-align: left;">Prosedur pinjaman dengan sistem ijon memang mudah, luwes dan sangat informal, tidak terikat waktu dan tempat. Hal ini yang menjadi daya tarik petani untuk memperoleh pinjaman dengan cepat dan praktis. Di Desa Kemawi contohnya, meskipun telah dibentuk Badan Kredit Desa (BKD) atas kerjasama Pemerintah Desa dan BRI Unit Somagede, ternyata petani kurang memanfaatkan keberadaannya untuk memperoleh pinjaman dengan alasan terlalu rumit dan prosedural, walaupun mereka mengetahui hitung-hitungan ekonomisnya akan lebih menguntungkan. Jadi maraknya ijon bukan sekedar derasnya modal yang ingin mengeksploitasi petani, namun juga karena persoalan budaya dan sesat pikir masyarakat.
Tengkulak sebagai kreditor dan pembeli hasil produk pertanian mendapatkan keuntungan berlipat. Keuntungan tersebut didapt dari bunga dari pinjaman yang diberikan, dan keuntungan dari selisih harga beli di petani dengan harga jual di pasar konsumen. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tengkulak leluasa membeli harga petani dengan rendah karena posisi tawar yang sangat kuat di hadapan petani. Walaupun harga akan bergerak sesuai tarik ulur permintaan dan penawaran barang, selisih keuntungan akan lebih banyak dinikmati tengkulak/pengepul. </p><p style="text-align: left;">Sebaliknya, petani akan dirugikan karena dia terbebani hutang dengan bunga pinjaman tinggi, serta dirugikan untuk mendapat kesempatan memperoleh harga yang layak bagi hasil panennya.
Upaya yang dilakukan untuk membebaskan petani dari jeratan ijon bukannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Di setiap desa telah dibentuk Badan Kredit Desa dan inisiasi untuk membentuk koperasi pertanian sudah sering dilakukan. Namun jerat dan jaring sistem ijon ternyata sulit dipupuskan. Untuk mengurangi penderitaan petani dari sistem ijon, harusnya petani sendiri yang bangkit kesadarannya dan mulai merupah perilakunya. Hidup berhemat, menabung, memanfatkan fasilitas kredit yang diberikan pemerintah atau lembaga keuangan mikro lain, dan membentuk wadah bersama petani lain untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi produksi dan konsumsi. </p><p style="text-align: left;">Sistem ijon merupakan permasalahan ekonomi pertanian yang sudah usang disebutkan di buku-buku pelajaran sejak sekolah dasar, dan ternyata hingga era kemajuan teknologi dan informasi, sistem ijon seakan menjadi bangunan tua nan kokoh yang tak runtuh-runtuh. Begitu lebarkah kesenjangan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa, begitu kuatkah mitos kekeluargaan dalam hubungan ekonomi antara petani dan tengkulak. Dahulu, petani mengijon karena memang tidak ada alternatif dalam pemasaran produk dan mendapat pinjaman. Namun setelah konteks sosiologis yang berubah, kondisi dan struktur ekonomi yang berubah, mengapa ijon masih menjadi pilihan padahal banyak alternatif tersedia bagi petani untuk tidak mengijon. Pembangunan infrastruktur pedesaan yang memudahkan distribusi barang dan jasa, akses informasi dan akses pasar yang cukup tersedia ternyata tidak merubah pilihan petani untuk mengijon. Apakah tengkulak dan pemodal lokal juga berhasil berbenah diri merubah pendekatan memasarkan ijon di era sekarang, atau jeratan hutang petani kepada tengkulak tak pernah putus sejak nenek moyangnya? Jawaban-jawaban pertanyaan itu yang belum selesai kami kami kaji sampai saat ini.[]</p><div style="text-align: left;"><span style="font-family: inherit; font-size: 85%;">Kepustakaan: <br /></span><span style="font-family: inherit; font-size: 85%;">Dr. Faried Wijaya M., MA, “Perkreditan & Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan Kita”, BPFE Yoyakarta, 1991</span></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-55857784459472125622007-02-19T19:44:00.004+07:002022-08-26T23:55:00.262+07:00Mengkritisi Kebijakan Pencabutan Subsidi BBM<div class="fullpost"><p><b>Memahami konteks munculnya kebijakan pencabutan subsidi BBM</b></p><p>Kenaikan harga BBM selalu menjadi perdebatan, pro dan kontra. Pemerintah merasa kebijakan subsidi BBM semakin membebani anggaran dan harus dikurangi secara bertahap, sementara di lain pihak, banyak yang menganggap subsidi BBM adalah kebijakan yang mendasar, sesuai amanat Undang-Undang, karena Indonesia bukanlah negara ekonomi liberal. Ada beberapa hal yang perlu kita pahami dahulu terkait rencana pemerintah untuk mencabut subsidi BBM. </p><p>Pertama, situasi ekonomi politik dunia, dimana terdapat fenomena nyata bahwa neo liberalisme yang semakin kuat. Indikasinya adalah kebijakan-kebijakan ekonomi dunia sangat dipengaruhi oleh IMF, WB, dan WTO. Setiap negara (yang lemah posisi tawarnya) dipaksa untuk meratifikasi dan menerapkan kebijakan liberalisasi perekonomian, termasuk Indonesia yang posisi tawarnya sangat lemah karena jeratan hutang luar negeri. Kedua, terikatnya Indonesia dengan perjanjian-perjanjian global (seperti SAP WB, LoI IMF, Infrastructure Summit dll.), yang mengharuskan pemerintah untuk membuka pintu selebar-lebarnya untuk ekonomi pasar bebas, didukung dengan persiapan perangkat-perangkatnya. <span></span></p><a name='more'></a>Pembangunan infrastruktur, peluang investasi sektor publik dan jaminan akses swasta asing terhadap penguasaan sumber-sumber agraria diakomodasi untuk menarik investasi asing dengan munculnya kebijakan-kebijakan baru, misalnya dalam pengelolaan agraria dan SDA pemerintah telah mengeluarkan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU Sumber Daya Air, dan UU No. 19/2004 yang membuka peluang penambangan di hutan lindung, dan terakhir dengan Perpres No. 36/2005 yang disinyalir hanya sebagai alat percepatan investasi. Kebijakan fiskal dan moneter juga diperbarui untuk mendukung dan menjamin perdagangan bebas seperti privatisasi dan pencabutan subsidi, dan munculnya rencana perubahan UU Investasi dan UU Perpajakan. Liberalisasi perdagangan (melalui privatisasi dan penghapusan subsidi) sudah merambah sektor layanan dasar publik yaitu pendidikan, kesehatan dan air bersih. Agenda selanjutnya adalah liberalisasi sektor migas, dimulai dengan dikeluarkannya UU No. 21/2001 (Migas) yang memungkinkan penguasaan sektor migas dalam negeri oleh perusahaan asing dari hulu sampai hilir.UU Migas sebelumnya (UU Pertambangan Migas No. 44 Prp/1960 dan UU Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara No. 8/1971 membatasi perusahaan asing hanya sebagai kontraktor eksplorasi. Kebijakan terbaru pro liberalisasi sektor Migas dapat dilihat pada kasus kontrak eksplorasi Blok Cepu oleh Exxon dengan munculnya PP No. 34/2005 yang mengamandemen PP. No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. <p></p><p>Ketiga, krisis energi dunia akibat peningkatan konsumsi minyak bumi dan belum efektifnya penggunaan energi alternatif yang menyebabkan kenaikan harga minyak di tingkat dunia. Peningkatan konsumsi minyak dunia secara drastis dan peningkatan harga minyak disebabkan peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di China dan India dan maraknya diversifikasi produksi negara G-8 akibat persaingan internal antara mereka. Selain itu, krisisi energi dipicu menurunnya produksi minyak akibat hambatan proses produksi di beberapa negara produsen minyak (termasuk di Indonesia) baik akibat menurunnya cadangan minyak, gangguan alam, maupun krisis politik wilayah. Penyebab lainnya dikarenakan spekulasi karena minyak merupakan bursa komoditas, dimana para spekulan memainkan harga minyak dunia dengan mendramatisasi krisis minyak dunia. Kegiatan spekulasi minyak juga dipraktekkan di Indonesia melalui Bursa Komoditas Berjangka dengan memperjualbelikan Delivery Order (DO). Krisisi energi juga akibat kemapanan negara industri maju yang tergabung dalam OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) yang memiliki cadangan BBM yang dapat digunakan selama 80 hari tanpa pasokan baru dari negara produsen (bandingkan dengan cadangan BBM kita yang hanya bisa untuk 20 hari). Dengan kemampuan tersebut, mereka dapat mengatur permainan harga minyak dunia. Contoh nyata, sebelum kenaikan harga minyak dunia yang terakhir, AS melakukan pembelian besar-besaran untuk meningkatkan demand.</p><p>Krisis energi juga dialami Indonesia akibat kegagalan kebijakan energi, baik dalam sektor migas, transportasi, dan pengembangan energi alternatif. Pertamina yang awalnya didorong sebagai perusahaan negara yang menjamin kedaulatan pengelolaan minyak dari hulu sampai hilir justru berkembang hanya menjadi agen dan partner lokal bagi perusahaan asing. Eksplorasi sumur minyak dalam negeri yang dikuasai penuh oleh Pertamina hanya sekitar 10%, dan produksi kilang minyak dalam negeri hanya bisa mencukupi 75-80 % kebutuhan. Kegagalan ini antara lain disebabkan kesalahan desain produksi kilang minyak nasional yang justru lebih cocok untuk pengolahan minyak asal Timur Tengah. Krisis energi juga terjadi dengan tingginya laju konsumsi minyak dalam negeri yang sampai 10% per tahun, terutama akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor (pribadi) yang tidak dikontrol oleh pemerintah.</p><p>Keempat, beban anggaran belanja pemerintah yang disebabkan oleh naiknya kurs US$, terutama untuk beban pembayaran hutang luar negeri dan belanja impor bahan baku dan barang modal. Pembayaran utang luar negeri tahun 2004 sebesar US$ 8 milyar, tahun 2005 sebesar US$ 5,3 milyar dan tahun 2006 diperkirakan sebesar US$ 10,4 milyar. Defisit pembayaran utang luar negeri tahun 2004 saja sebesar US$ 4,2 milyar. Sampai denganbulan Maret 2005, benan hutang luar negeri sudah mencapai 52% dari anggaran. Kelima, terjadinya inefisiensi dan kebocoran dalam pemerintahan akibat birokrasi yang korup dan lemahnya penegakan hukum<i> (law enforcement)</i>. Dalam sektor energi, terdapat banyak penyelewengan dan penyelundupan yang dilakukan baik oleh birokrasi, Pertamina, spekulan dan perusahaan nasional maupun asing. Keenam, konstelasi politik pemerintah SBY-MJK dan kabinetnya, dimana menteri-menteri perekonomian mewakili kepentingan-kepentingan pemodal. Menko Perekonomian AB dianggap mewakili unsur pengusaha pribumi (bersama gerbong KADIN-nya yang didukung MJK), sementara SM (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) dan MEP (Menteri Perdagangan) dianggap mewakili kepentingan pasar bebas dan pemodal asing (yang direpresentasikan oleh IMF, WTO, WB). Dalam isu kenaikan harga BBM, kedua kubu tersebut menemukan titik temu, dimana masing-masing dapat memanfaatkan momentum untuk memuluskan kepentingan masing-masing.</p><p><strong>Mengapa subsidi BBM harus dipertahankan?</strong></p><p>Terdapat beberapa pandangan yang menilai bahwa subsidi BBM perlu dipertahankan sebagai berikut:</p><ol><li>Subsidi BBM merupakan bentuk subsidi tidak langsung yang menopang daya beli masyarakat, jika subsidi dicabut, maka daya beli masyarakat akan terpuruk. Kondisi perekonomian saat ini masih sangat memprihatinkan, dimana akibat privatisasi berbagai sektor publik, seperti kesehatan, pendidikan, air bersih dan saran umum lainnya sudah menindas kesejahteraan rakyat. BBM merupakan komponen harga kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, obat-obatan, layanan jasa dan pendidikan, juga komponen pokok tarif barang dan jasa lainnya seperti listrik, telekomunikasi dll. Kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menambah jumlah penduduk miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka inflasi Maret saja mencapai 1,91 persen dan inflasi tiga bulan pertama tahun ini tercatat 3,19 persen.. Yang mengejutkan, inflasi tahunan (year on year) sudah di angka 8,81 persen. Pencapaian inflasi tahunan ini sudah jauh di atas target pemerintah?yang sudah diperbarui dalam APBN Perubahan 2005? menjadi 7 persen. Menurut Ketua BPS Choiril Maksum, inflasi sektor transportasi yang mencapai 10,03 persen menjadi penyumbang terbesar inflasi selama Maret. Kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Maret memang menimbulkan efek domino yang cepat. Kenaikan harga BBM menyebabkan kenaikan ongkos pengangkutan barang dan pada ujungnya menyebabkan harga barang naik. Akibat kenaikan harga BBM 1 Oktober 2005 ini inflasi pada akhir tahun 2005 diperkirakan akan mencapai 11-12 %.Pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa 83% subsidi BBM dinikmati oleh 60% penduduk kaya, sedangkan sisa 17 % hanya dinikmati 40% penduduk miskin yang dijadikan argumen pencabutan subsidi juga menyesatkan dengan hanya mengungkap fakta dari satu sisi. Kenyataan itu memang benar dan harus dikoreksi, dengan penerapan pajak tinggi atas barang-barang yang yang menyedot konsumsi BBM besar dan dimiliki orang kaya seperti mobil, dan barang-barang yang menyedot subsidi secara tidak langsung seperti AC, peralatan elektronik dll. Akan tetapi di sisi lain harus dilihat pula bahwa subsidi BBM menopang biaya transportasi umum, yang menjadi basis harga barang dan jasa yang sebagian besar dikonsumsi oleh rakyat banyak. Persoalan distribusi subsidi yang tidak adil harus dijawab dengan perbaikan mekanisme dalam penerapan subsidi BBM, bukan dengan mencabut subsidi BBM dan mengganti dengan subsidi lain yang tidak efektif dan tidak berimbang.</li><li>Jumlah penduduk miskin saat ini sekitar 36 juta orang akan bertambah banyak, mengingat akibat kenaikan BBM bulan Maret saja jumlah penduduk miskin meningkat antara 10-20 %, dengan tingginya kenaikan BBM dan inflasi tahun ini jumlah penduduk miskin diperkirakan akan meledak sampai 70-80 juta orang, mengingat inflasi riil di lapangan bisa mencapai 20-30 %.</li><li>Inflasi yang didorong kenaikan BBM akan memicu kenaikan suku bunga, yang juga akan membebani sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah. BI telah menaikkan suku bunga 100 basis poin menjadi 11 persen. Kenaikan SBI 1 % akan menaikkan suku bunga perbankan 2-3%, bahkan untuk BPR bisa mencapai 5 %. Tekanan bunga kredit dan tekanan input biaya akibat kenaikan harga barang dan jasa akan meyebabkan banyak perusahaan kecil dan menegah gulung tikar atau me-PHK-kan karyawannya, akibatnya pengangguran akan meningkat. </li><li>Indonesia merupakan negara yang kaya akan hasil bumi termasuk minyak. Akan sangat ironis jika rakyatnya harus menderita akibat liberalisasi perdagangan minyak. Hal ini sangat bertolak belakang dengan mandat UUD pasal 33, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.. Upaya penghapusan subsidi merupakan penjajahan ekonomi neo liberalisme.</li></ol><p><strong>Mengapa kebijakan kenaikan BBM harus ditolak?</strong></p><p>Pemerintah (terutama tim ekonominya) melakukan penyesatan informasi dan menyihir masyarakat dengan mengajukan argumentasi bahwa subsidi BBM menyebabkan defisit anggaran karena naiknya nilai US$ dan kenaikan harga minyak dunia. Pemerintah juga membuat skenario yang menghipnotis masyarakat dengan kondisi-kondisi dan berita tentang kelangkaan minyak dan maraknya penyelundupan, kampanye tentang subsidi langsung dll. yang manipulatif sehingga masyarakat terpancing bahwa pencabutan subsidi merupakan solusi efektif. </p><p></p><p>Kejadian yang sesungguhnya adalah, Pemerintah mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pengelolaan negara yang sulit ditangani seperti krisis energi, penyelundupan, korupsi, dengan kebijakan yang tidak strategis dan merugikan masyarakat. Pemerintah mengambil jalan paling mudah dengan pencabutan subsidi BBM ketimbang berupaya keras untuk membangun sistem ekonomi yang lebih kuat. Kenaikan BBM juga ditengarai sebagai agenda tim ekonomi pemerintahan SBY-MJK untuk memuluskan kepentingan kelompoknya, dengan mengorbankan kepentingan rakyat banyak. </p><p></p><p>Beberapa argumentasi yang disampaikan pemerintah sebagai dalih menaikkan harga minyak sesungguhnya sangat mudah dipatahkan. Berikut ini beberapa hal pokok yang perlu menjadi kesadaran kita.<br /></p><ol><li>Kenaikan Harga Minyak Dunia Tidak Membebani Defisit Anggaran. Revrisond Baswir, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM, mengutarakan bahwa kenaikan harga minyak memang menaikkan subsidi BBM, tetapi juga menaikkan pendapatan ekspor dari migas, yang berarti, kenaikan subsidi BBM juga diimbangi oleh kenaikan pendapatan, sehingga anggaran aman. Surplus transaksi ekspor-impor migas tahun 2004 berjumlah US$6,5 milyar. Tahun 2005, dengan meningkatnya harga minyak mentah, surplus transaksi ekspor-impor migas meningkat menjadi US$9,8 milyar. Sedangkan tahun 2006, transaski ekspor-impor migas diproyeksikan surplus sebesar US$7,5 milyar. Bahkan, jika dilihat dari sudut peningkatan nilai ekspor dan nilai impor migas, walau pun peningkatan harga minyak mentah turut mendorong melambungnya nilai impor migas, dampaknya terhadap peningkatan nilai ekspor migas jauh lebih besar.</li><li>Tim Ekonomi Melakukan Manipulasi Anggaran Untuk Menakut-nakuti Publik Tentang Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia terhadap Beban Subsidi APBN, Iman Sugena, Direktur Inter-CAFE, IPB mengungkapkan fakta sebagai berikut “. Pertama, tim ekonomi terlalu sering memberikan angka estimasi yang salah dan tidak realistis, misal angka-angka asumsi RAPBN-P 2005 dan RAPBN 2006 yang jauh dari kenyataan. Yang paling fatal adalah angka yang diberikan kepada Presiden oleh tim kecil dalam menghadapi krisis BBM dan nilai tukar. Hasil rumusan tim ini kemudian dibacakan kepada publik oleh Presiden, bahwa kemungkinan subsidi BBM akan meningkat menjadi Rp 138,6 triliun. Padahal, hanya beberapa minggu sebelumnya angka yang tercantum dalam nota keuangan yang dibacakan oleh Presiden di depan DPR (16/8/05) hanyalah sebesar Rp 101,5 triliun saja. Pembengkakan subsidi inilah yang menyebabkan reaksi pasar terhadap pidato Presiden menjadi sangat negatif. Rupiah dan bursa saham di hari-hari berikutnya menjadi melemah. Selain itu, sentimen negatif juga diakibatkan oleh kurang komprehensifnya rumusan tim kecil terutama bagaimana cara menanggulangi pembengkakan subsidi tersebut dalam jangka pendek ini. Dari delapan langkah yang dibacakan Presiden, tampak tak ada kejelasan tentang penanggulangan defisit anggaran. Setelah itu, angka-angka anggaran yang sama kemudian diajukan ke Panitia Anggaran DPR sebagai bahan untuk APBN Perubahan yang ketiga kalinya. Ada dua angka penting yang muncul di situ yakni; (1) subsidi membengkak menjadi Rp 138,6 triliun; dan (2) defisit membengkak menjadi Rp 48,3 triliun atau sebesar 1,8 persen dari PDB. Karena itu tim ekonomi mendesak supaya harga BBM dalam negeri segera dinaikkan. Oleh Panja kemudian ditemukan kesalahan penghitungan subsidi karena ternyata meliputi BBM industri yang sudah dilepaskan ke mekanisme pasar. Seharusnya subsidi BBM hanya Rp 113,7 triliun saja. Berarti ada selisih penghitungan sebesar Rp 24,9 triliun. Dengan demikian angka defisit seharusnya turun dari Rp 48,3 triliun menjadi hanya Rp 23,4 triliun atau 0,9 persen dari PDB. Tentu angka defisit ini (kalaupun benar ada) sangat manageable sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menaikkan harga BBM. Kedua, tim ekonomi secara sengaja telah menggelembungkan pos anggaran lainnya (selain subsidi BBM) agar posisi anggaran tampak sangat berbahaya. Dari hasil penggelembungan tersebut, tersepakatilah angka defisit sebesar Rp 38,3 triliun (1,4 persen dari PDB) seperti yang diungkapkan oleh ketua Panitia Anggaran. Dinyatakan pula bahwa pemerintah masih kekurangan sebesar Rp 15 triliun untuk membiayai defisit (financing gap). Kalau saja tidak ada penggelembungan anggaran, defisit 0,9 persen dapat terjadi tanpa harus menaikkan harga BBM. Penggelembungan terbesar terjadi dalam belanja lain-lain sebesar Rp 12,6 triliun. Selain itu ada sekitar Rp 2,6 triliun yang belum jelas. Sisanya adalah untuk Aceh, subsidi non-BBM, dan alokasi untuk kompensasi tunai langsung kepada 15,5 juta keluarga miskin. Membengkaknya defisit bukan karena pembengkakan subsidi BBM. Kalau saja anggaran lainnya tidak dibengkakkan secara sengaja dan tentunya tidak realistis pembengkakan subsidi BBM tidak membahayakan anggaran. Tim ekonomi secara tidak jujur telah dengan sengaja menggunakan angka-angka anggaran untuk menekan DPR supaya mendukung kenaikan harga BBM. </li><li>Subsisidi Langsung dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM Sangat Tidak Efektif, Pengalihan bentuk subsidi langsung dengan membagikan uang (cash transfer) kepada penduduk miskin sangat tidak efektif dan mengaburkan masalah pokok. Dua pengamat ekonomi, masing-masing Faisal Basri dan Fadhil Hasan, menilai subsidi model ini tidak akan berdampak positif bagi masyarakat. Apalagi kebijakan ini terkesan tergesa-gesa. Pasalnya, kriteria penduduk miskin dan besaran subsidi sebesar Rp 100 ribu per kepala keluarga setiap bulannya tidak realistis. "Kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik sebagai dasar perhitungan pemerintah, tidak menggambarkan kemiskinan yang sesungguhnya," jelas Faisal. Tak efektifnya subsidi langsung ini juga diungkapkan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Mohammad Chatib Bisri. Menurut dia, ketidakpastian soal besaran dan waktu kenaikan harga BBM juga sebuah persoalan. Sebab, saat pemerintah mengemukakan rencana kenaikan BBM, harga sejumlah barang kebutuhan pokok di pasar terus merambat naik, sehingga berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Alokasi dana sebesar Rp. 4,5 trilyun yang dibagikan kepada 15,5 juta penduduk miskin dinilai tidak tepat dan menimbulkan banyak masalah. Pendataan penduduk miskin oleh BPS maupun perangkat desa/kelurahan tidak akurat, bahkan Menneg PPN Sri Mulyani sendiri mengoreksi bahwa dari 15,5 juta penduduk hanya 14 juta yang memnuhi kriteria penduduk miskin. Problem akurasi pendataan dan penghitungan biaya merupakan masalah klasik, yang juga terjadi pada alokasi subsidi sektor pendidikan sebesar Rp. 6,3 trilyun untuk tahun 2005 melalui BOS yang menggantikan KBBS dan BKM. Menurut Sahrizal Martha Tanjung (Kompas), penghitungan unit cost pendidikan dari Depdiknas yangberdasarkan hasil Susenas 2003 sangat jauh meleset dari kebutuhan riil, sehingga murid yang kurang mampu tidak tertolong dengan program tersebut. Program kompensasi untuk bidang kesehatan melalui Kartu Sehat juga sangat jauh dari harapan untuk menyediakan akses kesehatan bagi masyarakat miskin. Permasalahan alokasi subsidi langsung dari kompensasi pencabutan subsidi BBM pada sektor kesehatan.</li><li>Program Insentif Ternyata Hanya Menguntungkan Pengusaha Besar, Seiring dengan kenaikan harga BBM tanggal 1 Oktober 2005, Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian mengeluarkan Paket Insentif I dari rencana paket insentif yang akan dilakukan selama 3 kali. Paket insentif pertama ini mencakup deregulasi sektor fiskal, deregulasi sektor perdagangan, deregulasi sektor perhubungan, peningkatan pembelian harga beras dan gabah petani, dan subsidi langsung tunai kepada rakyat miskin. Dari paket tersebut, yang ditujukan kepada rakyat hanya dua item terakhir, sementara paket deregulasi fiskal dan non fiskal dinikmati kalangan industri dan perdagangan. Insentif fiskal ini hanya ditujukan untuk mengurangi biaya produksi industri sehingga tidak mem-PHK-karyawan, akan tetapi upah buruh/karyawan tidak akan dinaikkan, sehingga kesejahteraan buruh/karyawan tetap merosot akibat penurunan daya beli. Paket insentif ini tidak efektif pada usaha kecil menengah, yang tidak tergantung bahan baku impor. Industri kecil dan menengah tetap akan menerima beban kenaikan harga dan sulit untuk bertahan. Menko Perekonomian akan merencanakan tiga paket insentif, dan kecenderungan golongan pengusaha dan importir justru “menikmati” ekses kenaikan BBM dengan bermacam-macam keringanan fiskal (penurunan pajak, pembebasan bea masuk dll.) justru sangat kentara. Paket insentif ini juga akan menghapuskan 36 Perda pajak dan retribusi yang menghambat investasi, yang tentunya akan kontradiktif dengan kepentingan otonomi daerah yaitu peningkatan PAD, sehingga akan berdampak pula pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan penduduk daerah.Selain itu, program insentif ke petani dengan menaikkan harga pembelian beras dan gabah kontra produktif dengan rencana Menperindag Marie Pangestu untuk mengimpor 250.000 ton beras pasca kenaikan BBM, untuk menstabilkan harga beras dan mengurangi beban masyarakat (kota) yang menjadi konsumen beras. </li><li>Pencabutan Subsidi BBM Bukan Satu-satunya Jalan Mencegah Kebangkrutan Ekonomi, Pendek kata, pendekatan yang dipakai pemerintah dengan menaikkan harga BBM merupakan pilihan praktis yang justru menimbulkan dampak masalah lebih banyak. Penyelesaian krisis energi dan krisis anggaran seharusnya dilakukan dengan kebijakan strategis untuk menyelesaikan akar masalah. Beberapa alternatif yang dapat diambil antara lain: 1) Mengurangi kebocoran anggaran rutin akibat korupsi, 2) Penegakan hukum dan pengawasan teritorial yang lebih ketat untuk mencegah penyelewengan dan penyelundupan, 3) Merumuskan kebijakan nasionalisasi industri minyak dalam negeri, 4) Menetapkan kebijakan transportasi hemat energi, 4) Merumuskan kebijakan yang mendorong penggunaan energi alternatif (angin, sinar matahari, gas, batu bara dll.), 6) Meminta penghapusan atau minimal moratorium hutang untuk waktu yang strategis (25-30 tahun).Kebijakan transportasi hemat energi misalnya dengan mendorong penggunaan transportasi umum dan menekan kepemilikan mobil pribadi, penerapan pajak progressif untuk kepemikikan kendaraan pribadi untuk mengurangi konsumsi BBM dari orang kaya. </li><li>“Hidden Agenda” dibalik Kebijakan Kenaikan Harga BBM, yang ternyata membawa kepentingan pemodal asing dan dalam negeri yang diwakili oleh orang-orang di tim ekonomi. Kepentingan pemodal asing dari awal jelas mengarah pada liberalisasi sektor migas. Terlepas dari peningkatan harga minyak mentah di pasar internasional, sesuai dengan pelaksanaan agenda liberalisasi sektor migas, harga BBM tahun 2005 ini memang telah dijadwalkan untuk dilepaskan ke mekanisme pasar. Ini erat kaitannya dengan telah dimilikinya izin prinsip oleh sekitar 107 pengusaha swasta asing dan domestik, untuk mengembangkan usahanya di sektor hilir industri migas di Indonesia. Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, selama harga jual BBM di dalam negeri masih tetap disubsidi, “pemain asing enggan masuk.” Dengan demikian, pengaitan kemerosotan nilai tukar rupiah dengan peningkatan volume subsidi BBM, sebenarnya tidak lebih dari upaya sengaja pihak-pihak tertentu dalam mencari legitimasi untuk menuntaskan pelaksanaan agenda liberalisasi sektor migas. Dalam rencana liberalisasi industri hilir migas mulai Nopember 2005, Pertamina bukan lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang menjadi distributor dan penanggungjawab pengadaan BBM dalam negeri. Perusahaan minyak asing seperti Caltex, Exxonmobile, Shell, British Petrolium, Petronas akan menjadi pengecer minyak yang menyuplai SPBU-SPBU dalam negeri. Kepentingan pemodal dalam negeri, baru terindikasi kuat dengan munculnya kebijakan insentif melalui deregulasi fiskal dan non fiskal tahap I pada 1 Oktober 2005 yang alih-alih akan menyelamatkan industri dalam negeri dan menanggulangi PHK dampak kenaikan BBM, tetapi justru akan meningkatkan rente pengusaha dan importir dari penghapusan bea masuk beberapa barang modal dan barang konsumsi salam negeri, keringanan pajak dll. Kenyataan seperti ini menguatkan argumentasi bahwa kepentingan pengusaha, yang direpresentasikan oleh KADIN, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla justru memancing ikan di air keruh melalui isu kenaikan harga BBM yang dikait-kaitkan dengan defisit anggaran akibat naiknya kurs US$ dan kenaikan harga minyak mentah dunia.[]<br /></li></ol><p><em><span style="font-size: 85%;">Makalah ini disampaikan dalam diskusi Kenaikan Harga BBM yang diselenggarakan oleh BEM FE Unsoed tanggal 7 Oktober 2005.</span></em></p><div style="text-align: left;"><span style="font-size: 85%;">Kepustakaan:</span></div><div style="text-align: left;"><span style="font-size: 85%;">Anonimus, <em>“MenolakPencabutan Subsidi BBM” Untuk Orang Awam: Fakta Penting Untuk Menolak Pencabutan Subsidi BBM<br /></em></span><span style="font-size: 85%;">Anonimus, “<em>Paket Solusi” SBY Memperparah Krisis</em>, Briefing Paper JATAM 16 September 2005.<br /></span><span style="font-size: 85%;">Anonimus, <em>Memberi Rp. 100 ribu, Berbohong Banyak</em>, JATAM 26 September 2005.<br /></span><span style="font-size: 85%;">Anonimus, <em>Satu Musuh Bagi Petani, Nelayan, Buruh dan Kaum Miskin Kota<br /></em></span><span style="font-size: 85%;">Anonimus, <em>Sebab-sebab Kemerosotan Ekonomi, Krisis Enerji dan Kejatuhan Rupiah Serta Jalan Keluarnya</em>, KPP-PRD<br /></span><span style="font-size: 85%;">Drs. Revrisond Baswir, Akt, MBA, <em>Mengapa Masyarakat (Wajib) Menolak kenaikan Harga BBM</em>, Pusat Studi Ekonomi Pancasila-UGM<br /></span><span style="font-size: 85%;">Drs. Revrisond Baswir, Akt, MBA, <em>Rahasia Kenaikan Harga BBM</em>, Republika Online 26 September 2005, </span><a href="http://www.republika.co.id"><span style="font-size: 85%;">www.republika.co.id</span></a><span style="font-size: 85%;">.<br /></span><span style="font-size: 85%;">Iman Sugena, <em>Subsidi BBM dan Kejujuran Anggaran</em>, Republika Online 19 September 2005, </span><a href="http://www.republika.co.id"><span style="font-size: 85%;">www.republika.co.id</span></a><span style="font-size: 85%;">.<br /></span><span style="font-size: 85%;">Iwan Santosa, <em>Revolusi Energi atau Mati</em>, Kompas 24 September 2004<br /></span><span style="font-size: 85%;">Kwiek Kian Gie, <em>Kebijakan BBM Liberal Mutlak<br /></em></span><span style="font-size: 85%;">Kwiek Kian Gie, <em>Terjajah ExxonMobil di Cepu<br /></em></span><span style="font-size: 85%;">Rohendi, <em>BOS Datang, Sekolah Gartiskah?,</em> Kompas 26 September 2005.<br /></span><span style="font-size: 85%;">Umar Juoro, <em>Kebijaksanaan Sepihak</em>, Republika Online 03 Oktober 2005, </span><a href="http://www.republika.co.id"><span style="font-size: 85%;">www.republika.co.id</span></a><span style="font-size: 85%;">.<br /></span><span style="font-size: 85%;">Willy Aditya, <em>Berenang-renang di Batang Minyak: Catatan Kritis Tentang Kenaikan Harga BBM</em>, Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja<br /></span><span style="font-size: 85%;"><em>Pemerintah Keterlaluan: Kenaikan Harga BBM Melampaui Kemampuan Masyarakat</em>, berita pada Harian Kompas<br /></span><span style="font-size: 85%;"><em>Asumsi RAPBN 2006 Disepakati</em>, Kompas 27 September 2005.<br /></span><span style="font-size: 85%;"><em>Pemerintah Janjikan Kompensasi Bagi Industri</em>, berita pada Harian Kompas<br /></span><span style="font-size: 85%;"><em>Disiapkan Paket Insentif Tahap II</em>, berita pada Harian Kompas</span></div></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7446603166186569784.post-69546005675714434792007-02-08T20:20:00.000+07:002022-08-26T23:57:30.467+07:00Ekonomi Kerakyatan dan Gagalnya Pembangunan Koperasi di Indonesia<p style="text-align: left;">Ekonomi Kerakyatan merupakan konsepsi ekonomi yang digulirkan sejak era pra kemerdekaan sebagai antitesis ekonomi kolonialis-kapitalis. Makna kerakyatan disini adalah menempatkan rakyat sebagai konsepsi politis, bukan konsep aritmatis statistik belaka yang bisa berarti siapa saja dapat dikategorikan sebagai rakyat. Rakyat di sini mengandung arti kolektifitas dari kepentingan orang banyak <em>(public needs),</em> bukan kepentingan orang per orang dan bukan akumulasi dari preferensi atau kepentingan individu-individu, melainkan preferensi sosial yang relevan dengan hajat hidup orang banyak. Ekonomi kerakyatan mengandung makna bahwa sistem ekonomi mengetengahkan pentingnya penguatan kepentingan rakyat dan hajat hidup orang banyak yang bersumber pada kedaulatan rakyat. Ekonomi kerakyatan harus ditopang dari bawah, dimana rakyat secara partisipatif memiliki kesempatan aktif dalam kegiatan ekonomi yang dapat menghidupi diri sendiri <em>(self sufficient),</em> membangun dirinya sendiri <em>(self-empowering)</em>, bersumber dari rakyat dan dikelola oleh rakyat atau masyarakat sendiri untuk meraih nilai tambah ekonomi dan nilai tambah sosial.</p><span><a name='more'></a></span><p style="text-align: left;">
Sejalan dengan hal tersebut, konsep pengembangan ekonomi berbasis komunitas <em>(community based economic development)</em>, merupakan salah satu metode dan strategi yang digunakan dalam penguatan ekonomi masyarakat <em>(community economic empowerment)</em> dalam perlawanan terhadap dominasi korporasi dan ekonomi pasar bebas yang berpaham individualis, eksploitatif, dan bertumpu pada kekuatan modal. Model ini menitikberatkan pembangunan ekonomi dengan mengoptimalkan sumber daya lokal yang dikelola secara kolektif yakni bertumpu pada kekuatan anggota komunitas dengan asas mutualisme dan kekeluargan <em>(brotherhood)</em>. Manifestasi kerangka konseptualnya ke dalam bentuk kelembagaan ekonomi yang lebih teknis dan operasional menemukan format yang sesuai pada koperasi sebagai media dan alat perjuangan ekonomi berbasis masyarakat. </p><p style="text-align: left;">Satu hal yang menjadi ironi, sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia menunjukkan gambaran yang tidak menggembirakan. Sejarah mencatat bahwa pada mulanya ideologi “ko-operatif” ditandai dengan munculnya gerakan-gerakan perlawanan melalui mata tombak ekonomi untuk menghadapi penghisapan sumber-sumber perekonomian dan peminggiran peran ekonomi rakyat. Gerakan tersebut dijalankan dengan membentuk lembaga-lembaga ekonomi kolektif rakyat untuk menolong dirinya sendiri <em>(self help),</em> misalnya lahirnya <em>Hulp And Spark Bank</em> yang dirintis oleh RA. Wirjaatmadja di Purwokerto. Memasuki era Pasca Kemerdekaan dan Orde Lama, ekonomi populisme (sosialisme Indonesia) menjadi falsafah dan ideologi dasar pembangunan yang dicanangkan oleh para founding fathers negeri ini. Pada saat itu koperasi mendapatkan tempat yang terhormat dengan pencantuman dan penegasan di dalam UUD 1945 bahwa koperasi menjadi satu-satunya lembaga ekonomi yang sesuai asas perekonomian negara. Koperasi didorong sebagai “soko guru perekonomian” Indonesia, dimana perekonomian diharapkan tumbuh dari bawah dengan kekuatan sendiri. </p><p style="text-align: left;">Sayangnya kondisi sosial politik tidak kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, dan pembangunan koperasi berbasis rakyat tidak berjalan.
Selanjutnya pada era Orde Baru, dimana perekonomian dimaknai dengan memacu pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi berbagai sektor yang mengacu pada model ekonomi pembangunan berdasar pada paham ekonomi neo-klasik (Keynesian) dan teori tahapan pembangunan Rostow, koperasi justru mengalami pergeseran nilai dan hakikatnya. Sistem pemerintahan dan tatanan politik Orde Baru yang sentralisitik memanfaatkan koperasi sebagai alat kepentingan politik untuk menancapkan kuku pengaruh kekuasaan sampai level masyarakat paling bawah. Koperasi didorong kuat oleh kebijakan politik, sehingga sangat struktural dan mengalir dari atas ke bawah <em>(top down).</em> Dalam ranah politik hukum, UU No. 1967 tentang Koperasi dan perubahannya menjadi UU No 25 tahun 1992 dibangun atas persepsi yang keliru tentang koperasi. Pemerintah melalui Inpres No. 4 tahun 1984 mendorong Koperasi Unit Desa (KUD) yang sangat instan, politis, dan tidak memberdayakan dari bawah sesuai potensi masing-masing wilayah. Kegagalan KUD yang melancarkan “pemaksaan kredit-kredit pertanian”, lemah manajemen, birokratis dan sarat korupsi mengakibatkan stigma buruk terhadap koperasi, bahkan potret koperasi menjadi simbol kegagalan pembangunan. </p><p style="text-align: left;">Pada tingkatan basis, masyarakat menjadi trauma, pesimis, dan apatis terhadap wacana koperasi.
Memasuki era Pasca Orde Baru, wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan tetapi hanya menjadi jargon politik, menjadi retorika program pembangunan, yang sayangnya hakikatnya menjadi bias dalam implementasi. Sektor ekonomi rakyat, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan koperasi menjadi simbol pembangunan ekonomi berbasis masyarakat dan didorong dengan proyek-proyek melalui pemerintah dan NGO. Tak pelak, “ekonomi kerakyatan” juga sempat menjadi komoditas politik, dan proyek pengembangan UMKM dijadikan kendaraan politik untuk memuluskan kepentingan meraih kursi kekuasaan. Akibatnya juga fatal, dimana institusi ekonomi rakyat dimanjakan dengan bantuan-bantuan sehingga muncul ketergantungan (dependensi) dan tidak didorong untuk menjadi institusi yang mandiri. Banyaknya bantuan yang disalurkan ke koperasi atau melalui pembentukan kelompok ekonomi menyebabkan pemahaman masyarakat yang semakin keliru terhadap koperasi.
Saat ini kondisinya semakin parah. Gelontoran dana hutang dari lembaga keuangan asing, ADB dan World Bank yang disalurkan melalui proyek Bappenas seperti P2KP di perkotaan, dan Proyek Pengembangan Kecamatan (PPK) di wilayah pedesaan dilandasi persepsi keliru tentang pembangunan ekonomi kerakyatan. </p><p style="text-align: left;">Dana proyek dijejalkan paksa ke masyarakat dengan skema super instan, yang akhirnya justru mendekonstruksi moral masyarakat, membuat tidak swadaya, membuat masyarakat individualis dan kompetitif, dan merusak tatanan sosial. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut, baik pemerintah maupun NGO bukannya tidak tahu akan hal itu. Namun karena mereka memiliki kepentingan rente proyek, dan kuatnya tancapan kuku neoliberalis pada penguasa saat ini membuat siklus ini tidak berhenti, namun justru semakin membesar. Hasilnya pun bisa dilihat, besarnya kucuran hutang tidak merubah kondisi perekonomian yang melemah, justru memperburuk.
Percaya pada kekuatan sendiri adalah kunci. Kembali ke hakikat ekonomi berdasarkan jati diri bangsa adalah pilihan pasti. Ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan rakyat sendiri adalah keniscayaan untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis ekonomi yang semakin akut. Namun dengan karut marutnya pengelolaan negara oleh penguasa yang semakin tunduk pada neoliberalisme, apakah rakyat mandiri dan berdaulat dalam produksi akan tetap menjadi utopi? []</p><div style="text-align: left;"><span style="font-size: 85%;">Kepustakaan:<br /></span><span style="font-size: 85%;">Ibnu Sudjono, makalah berjudul </span><span style="font-size: 85%;"><em>“Pembaharuan Undang-undang Perkoperasian untuk Menopang Ekonomi Kerakyatan”
</em>Sri Edi-Swasono, makalah berjudul “<em>Koperasi sebagai Ideologi Kerakyatan dan Kekuatan Ekonomi Nasional”</em></span></div>Unknownnoreply@blogger.com0