4.10.07

Kebijakan Daerah versus Kedaulatan Ekonomi Desa; Tinjauan Praktek Revitalisasi Pertanian di Banyumas

Pada tanggal 11 Juni 2005, Presiden SBY mencanangkan Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Program ini merupakan salah satu “Triple Track Strategy” Kabinet Indonesia Bersatu dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Target penurunan kemiskinan dari 16,6 % tahun 2004 menjadi 8,2% tahun 2009 dan penurunan pengangguran terbuka dari 9,7 % tahun 2004 menjadi 5,1 % tahun 2009, mengharuskan dilakukannya berbagai usaha pembangunan ekonomi untuk mencapai antara lain pertumbuhan ekonomi rata-rata hingga 6,6 % per tahun. Di samping itu rasio investasi terhadap GDP harus naik dari 16,0 % pada tahun 2004 menjadi 24,4 % pada tahun 2009; dan rata-rata pertumbuhan pertanian, perikanan dan kehutanan mencapai 3,5 % per tahun. Penyusunan program ini diserahkan kepada Menko Perekonomian sebagai koordinatornya.

Pencanangan program ini oleh pemerintah langsung mendapatkan reaksi dari banyak pihak, ada yang optimis, namun tidak sedikit pula yang memandang langkah ini dengan pesimis.Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memandang pesimis konsep ini akan berhasil. Agusdin Pulungan, Ketua HKTI, seperti dimuat pada Tempo Interaktif menyatakan bahwa program ini tidak akan berhasil jika di luar konsep reforma agraria. Menurutnya kebijakan reformasi lahan (land reform) untuk upaya pengembangan pertanian sangat penting karena kepemilikan lahan petani rata-rata hanya 0,3 hektar. Dr. Bomer Pasaribu seperti diberitakan Media Indonesia On Line melihat pemerintah aparatur pemerintah belum sepenuhnya siap merealisasikan program revitalisasi pertanian. Dia juga menyorot belum seriusnya pemerintah dalam membangun inftastruktur pertanian terutama irigasi dan mengerem laju konversi lahan pertanian. Fajar B. Hirawan dalam tulisannya di Jurnal Nasional menyorot lemahnya payung hukum dan perundang-undangan program ini. Program yang bertujuan mulia ini tidak didukung dengan perangkat undang-undang yang mengikat, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres). Bahkan beberapa substansi dalam dokumen revitalisasi pertanian tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen politik pemerintah tentang RPJMN 2005-2009 yang telah tertuang dalam Perpres Nomor 7 tahun 2005. 

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) dalam catatan akhir tahun 2006-nya melihat bahwa setelah dicanangkan selama setahun, tidak ada komitmen dasar pemerintah dalam pembangunan pertanian yang sentrumnya ada di daerah pedesaan. Fokus pembangunan masih berkutat pada sektor investasi yang mengharap masuknya modal asing, sektor moneter dan finansial. Pembangunan sektor pertanian sebagai sektor riil yang menggerakkan ekonomi masyarakat masih terlupakan. Terlepas dari pro kontra akan efektifitas pelaksanaan program tersebut oleh pemerintah, ataupun ternyata program tersebut hanya menjadi jargon, isu tentang revitalisasi pertanian layak menjadi perhatian bersama. Isu revitalisasi pertanian dapat diterjemahkan di masyarakat basis sebagai amunisi politik untuk mendesak pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan sektor pertanian rakyat, dengan membuat perangkat kebijakan yang melindungi produksi dan pemasaran pertanian rakyat, dan memberikan anggaran pembangunan yang cukup untuk mendukung pertanian. 

Pembangunan infrastruktur pertanian seperti perbaikan saluran irigasi, dam dan bendungan tidak pernah serius dilakukan dengan alasan keterbatasan anggaran, sementara belanja sektor lain dan belanja rutin selalu meningkat. Bahkan banyak daerah yang menghamburkan anggaran belanja daerahnya untuk membiayai klub sepakbola., sungguh ironis. Siswono Yudo Husodo, Ketua Dewan Pertimbangan HKTI, menyatakan pada Harian Kompas bahwa penelitian yang dilakukannya terhadap APBD seluruh kabupaten di Indonesia 2005-2006 memperlihatkan bahwa tidak satuun kabupaten yang memiliki anggaran pertanian lebih dari 5 persen meskipun penduduknya adalah 70 persen petani. 

Revitalisasi Pertanian di Banyumas: Mau Kemana? 

Meninjau dokumen-dokumen pembangunan daerah Kabupaten Banyumas, konsep pembangunan pertanian diterjemahkan dengan paradigma yang bertolak belakang dengan konsep revitalisasi pertanian. Pembangunan pertanian diarahkan dengan upaya menggaet investasi untuk industrialisasi pertanian padat modal, yaitu dengan mengundang investor untuk menanamkan modal di sektor agribisnis melalui koordinasi badan penanaman modal bersama empat kabupaten yaitu Barlingmascakeb. Dengan demikian, pembangunan pertanian didorong dengan perangkat kebijakan investasi, sebuah langkah yang tidak realistis dan jauh dari tujuan kemakmuran rakyat tani. Hal tersebut menjadi bukti bahwa aparatur di daerah tidak pernah paham dan belajar konsep revitalisasi pertanian yang diinginkan pemerintah pusat secara utuh, dimana upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan peningkatan kesejahteraan rumah tangga petani, sehingga program revitalisasi pertanian harus bertumpu pada empat kebijakan dasar yang mendorong produktifitas pertanian rakyat dan peningkatan pendapatan petani, yaitu kebijakan pertanahan umum dan tata ruang (reforma agraria), pembangunan infrastruktur pedesaan, ketahanan pangan dan perdagangan pertanian. 

Problem yang lebih mendasar lagi, paradigma pembangunan daerah juga masih terjebak pada pemikiran klasik bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dapat dipacu dengan masuknya investasi modal untuk mendorong industrialisasi, menciptakan trickle down effect, yang akan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Pada wilayah dimana struktur ekonomi masih didominasi sektor agraris, pertanian sebagai potensi dasar daerah tidak menjadi sektor yang menjadi perhatian utama pembangunan. Pembangunan daerah justru diarahkan pada konsep megapolitan, yaitu mengkonversi sektor pertanian menuju industri dan jasa dengan memacu investasi sektor ini tanpa kendali. Akibatnya pertimbangan keseimbangan tata ruang dan laju konversi tanah pertanian tak terhindarkan lagi. Laju konversi lahan pertanian di Kabupaten Banyumas dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Selama tiga tahun terakhir laju konversi lahan pertanian di Kabupaten Banyumas menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas Hudi Utami, mencapai 125 ha per tahun atau 4.000 ha lahan subur hilang terkonversi. Ini setara 24.000 ton gabah, produksi rata-rata 1 ha lahan 5-6 ton gabah. Padahal, berdasarkan data tahun 2004, sektor pertanian menyumbang 24,28 % terhadap PDRB Kabupaten Banyumas. 

 Contoh kasus lain, tuntutan petani untuk perbaikan saluran irigasi Daerah Irigasi Banjaran, yang mengaliri 1.208 hektar lahan persawahan di Kecamatan Purwokerto Selatan, Sokaraja dan Patikraja tak kunjung direalisasikan. Setelah beberapa kali petani melakukan aksi dan dialog dengan DPRD, Pemerintah Kabupaten melalui Distairtamben dan UPT Pengairan Purwokerto, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui PSDA Serayu-Citanduy, tidak juga membuahkan komitmen pemerintah yang tegas untuk menggolkan angaran pembangunan saluran irigasi tersebut. Akibatnya ratusan hektar lahan sawah di Desa Patikraja, Kedungwringin, Pegalongan, Kedungrandu, Sokawera, dan Wlahar Wetan mengalami kekeringan selama tiga tahun terakhir ini. Padahal daerah tersebut merupakan lahan pertanian padi sawah dengan produktifitas tertinggi di Kabupaten Banyumas, yaitu sebesar 5,7 ton/ha dalam setiap panen. Masih di bidang irigasi, rencana Pemda Banyumas melalui PDAM untuk memanfaatkan aliran air Sungai Banjaran untuk kebutuhan air bersih penduduk kota mendapat penolakan petani, karena pengambilan aliran dipaercaya akan mengurangi debit irigasi, sementara saluran irigasi juga belum diperbaiki. Kenyataan tersebut mencerminkan bahwa program revitalisasi pertanian tidak menjadi agenda serius pemerintah daerah. 

Revitalisasi Pertanian dan Kehutanan by leverage ; Praktek Demokratisasi Ekonomi Desa oleh Rakyat 

Sebagai perbandingan, warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, dengan jumlah penduduk besar tetapi memiliki lahan sempit telah berhasil merevitalisasi sektor pertanian desanya jauh sebelum istilah tersebut menjadi populer secara swakarsa. Sejak tahun 2000, warga petani yang tergabung dalam Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera) telah berupaya mengelola lahan perkebunan yang terlantar seluas 110 hektar secara kolektif. Pada awalnya gerakan yang dilakukan adalah gerakan reklaiming lahan, namun setelah beberapa kali melakukan perbaikan organisasi, gerakan reklaiming juga diimbangi dengan pengelolaan tata produksi yang baik untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian desa dan meningkatkan pendapatan petani dan memelihara lingkungan. Lahan tersebut diredistribusi penguasaan dan pengelolaannya kepada 287 anggota kelompok tani untuk budidaya tanaman kayu, palawija, dan hijauan pakan untuk mendukung peternakan dengan sistem wanatani. Setelah pengelolaan lahan dilakukan, produktifitas hasil pertanian dari desa tersebut meningkat, dari palawija seperti ubi kayu, jagung, tanaman buah seperti pisang, tanaman kayu seperti albasia, dan tanaman hijauan papan ternak seperti glisiridia. 

Pada sektor kehutanan, upaya masyarakat desa hutan untuk mengambil alih pengelolaan hutan di sekitar desa untuk kesejateraan masyarakat masih belum terkonsolidasi dan terorganisasikan dengan baik. Yang marak adalah reklaiming atau pemanfaatan hutan secara ilegal oleh masyarakat secara sendiri-sendiri, dan tidak diatur dan diperjuangkan bersama dalam wadah organisasi Kebijakan PHBM yang merupakan langkah Perhutani untuk membuka kran partisipasi dalam pengelolaan hutan masih bias dalam batasan kedaulatan masyarakat dalam pengelolaan. Contoh upaya kolektif dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat dilakukan oleh KTH Agrowilis di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, Serikat Tani Banyumas Pekalongan (Stan Balong) dan Forum Pagergunung di sekitar hutan Gunung Slamet melalui kerangka negoisasi dalam PHBM. Langkah merealisasikan konsep hutan desa, yaitu hutan negara yang dikelola dan menjadi bagian administratif dalam pemerintahan desa masih mengalami hambatan payung kebijakan dan kesiapan kelembagaan desa. Menurut Mohammad Adib, salah seorang pegiat kehutanan rakyat, sebenarnya peluang untuk merealisasikan hutan desa sebagai alternatif PHBM sudah terbuka, walaupun belum ada kebijakan resmi yang mengatur. Namun persoalannya justru pada pemahaman pemerintah desa dalam memaknai hutan sebagai aset desa, dan kesiapan kelembagaan desa untuk mengelola hutan untuk sumber pendapatan desa yang bisa menyejahterakan masyarakat. 

Dari uraian di atas, kita dapat melihat praktek “revitalisasi pertanian” dari bawah, yaitu langkah untuk menggali dan mengelola potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan produksi ekonomi desa dilakukan atas kehendak dan kemampuan masyarakat secara swadaya. Berangkat dari pengalaman tersebut, petani pedesaan juga dapat memaknai “revitalisasi pertanian” sebagai gerakan peningkatan kesejahteraan rumah tangga petani dengan peningkatan produksi melalui penguasaan aset-aset produksi di desa yang dikelola secara kolektif dan demokratis. Penguasaan dan pengelolaan aset-aset produksi yang dimaksud adalah aset produksi pertanian sebagai soko guru perekonomian petani pedesaan, berupa kekayaan alam yang ada di sekitar wilayah desa, baik lahan, hutan, sumber air, sungai dll. Bagi petani desa, jargon revitalisasi pertanian dapat diterjemahkan sebagai ikhtiar mendesakkan pembaharuan agraria dan pembaharuan desa, yaitu menata kembali struktur penguasaan dan pengelolaan sumber agraria secara demokratis untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat desa.[]

Kepustakaan: 
Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2005-2025: www.deptan.go.id, 
HKTI Pesimis Presiden Yudhoyono: Tempo Interaktif, Kamis 9 Juni 2005 
Revitalisasi Pertanian Belum Dikonkretkan: Media Indonesia On Line, Minggu 9 Oktober 2005. Revitalisasi pertanian: antara teori dan praktek: Jurnal Nasional, 18 Januari 2007 
Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan: Grand Design dan Implementasi Jalan di Tempat; Catatan Akhir Tahun 2006 FSPI 
Dibutuhkan Kredit Khusus; APBD Kabupaten Tidak Lebih dari 5 Persen untuk Pertanian: Kompas, Sabtu 9 Desember 2005. 
Meluas, Konversi Lahan di Banyumas: Pikiran Rakyat Online, Jumat 29 Desember 2006